Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 576

SitindaonNews.Com | Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menggunakan uang suap hingga Rp3,4 miliar untuk berbelanja barang-barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.
"Selanjutnya pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Ahmad Bahtiar) ke rekening di salah satu bank atas nama AF (Ainul Fiqih) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy Prabowo), IRW (Iis Rosyati Dewi), SAF (Safri) dan APM (Andreu Pribadi Misata) antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020.
"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," tambah Nawawi.
Di samping itu pada bulan Mei 2020, Edhy juga diduga telah menerima uang sebesar 100 ribu dolar dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito melalui Safri dan Amril Mukminin
Selain itu SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF.
KPK menetapkan 7 Orang tersangka yaitu sebagai penerima:
1. EP (Edhy Prabowo), Menteri Kelautan dan Perikanan
2. SAF (Safri) Staf Khusus Menteri KKP
3. APM; (Andreu Pribadi Misata), staf khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence)
4. SWD; (Siswadi) pengurus PT Aero Citra Kargo
5. AF; (Ainul Faqih), staf istri Menteri KKP
6. AM (Amril Mukminin), Sespri Menteri KKP
Selanjutnya sebagai pemberi
1. SJT (Suharjito) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa
Enam orang tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam konferensi pers tersebut juga ditunjukkan sepeda yang belum dirakit, sepatu, tas, jam tangan sebagai barang bukti pembelian barang dari hasil suap.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 639

SitindaonNews.Com | Kementerian Perhubungan memulai program revitalisasi Terminal Tipe A Amplas di Medan, Sumatera Utara, pada Ahad, 8 November 2020. Menteri Budi Karya Sumadi mengatakan revitalisasi dilakukan di tengah pandemi dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pembangunan tidak boleh berhenti dan pelayanan harus tetap maksimal. Namun, protokol kesehatan tetap menjadi panglima,” ujar Budi Karya dalam keterangannya pada Ahad, 8 November.
Menurut Budi Karya, pembenahan simpul transportasi akan membuat masyarakat nyaman. Minat untuk menggunakan angkutan umum, kata Budi Karya, akan meningkat. Dengan begitu, Budi Karya berharap pemanfaatan sarana transportasi di Medan tak kalah dengan Jakarta.
Revitalisasi Terminal Penumpang Tipe A Amplas Medan dilaksanakan dalam tiga tahap yang akan selesai pada 2022. Budi Karya menjelaskan, terminal akan memiliki pusat perekonomian seperti mal dan hotel. Di dalam terminal, fasilitas pembelian tiketnya pun akan dialihkan sepenuhnya dengan sistem elektronik.
“Ini dapat meningkatkan pelayanan di terminal melalui pola kepengusahaan guna mendukung perwujudan pemulihan ekonomi nasional,” ucapnya.
Terminal Tipe A Amplas Medan berdiri di atas lahan seluas 2,1 hektare. Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 45 miliar untuk revitalisasi terminal dengan skema pendanaan kontrak tahun jamak.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 629
Ilustrasi rasisme
Seorang guru SMA Negeri di Jakarta Timur memberikan himbauan bernada SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) kepada murid-muridnya terkait pemilihan ketua OSIS (Organsasi Siswa Intra Sekolah).
Guru berinisial TS itu meminta murid-muridnya utuk tak memilih ketua OSIS yang non-muslim. Foto permintaan bernada SARA guru itu di grup WhatsApp pun viral di media sosial.
TS merupakan pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SMA Negeri itu.
Karena tindakannya itu, TS kini diperiksa dan diberi pembinaan oleh pihak sekolahserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Percakapan di grup WA
TS menuliskan imbauan bernada SARA itu dalam sebuah grup WA yang juga beranggotakan murid-murid SMA. Percakapan itu pun difoto dan viral di media sosial.
“Assalamualaikum…hati2 memilih ketua OSIS Paslon 1 dan 2 Calon non Islam…jd ttp walau bagaimana kita mayoritas hrs punya ketua yg se Aqidah dgn kita.”
“Mohon doa dan dukungannya utk Paslon 3.”
“Awas Rohis jgn ada yg jd pengkhianat ya,” demikian pesan TS di grup tersebut.
Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur, Gunas Mahdianto, memastikan TS telah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah tempatnya mengajar terkait peristiwa itu.
"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke Dinas (Pendidikan) juga itu,” kata Gunas, Senin (26/10/2020).
Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang akan menentukan dan memberikan sanksi terhadap TS.
Saat ini, Gunas belum bisa memastikan apakah TS masih aktif mengajar atau tidak.
“Kalau tentang itu saya belum konsultasi dengan kepala sekolah,” kata Gunas.
Gunas merasa kecewa saat mengetahui ada guru yang bertindak seperti itu. Apa lagi guru itu itu guru yang mengajar di sekolah negeri.
Dia menilai, seorang guru tak pantas melakukan hal tersebut. Tindakan seperti itu dapat memicu perpecahan di internal sekolah yang murid-muridnya terdiri dari beragam suku dan agama.
"Kita perlu antisipasi masalah SARA. Semua agama punya hak yang sama. Terlebih ini seorang guru yang mengajar murid dari semua agama. Tidak boleh terjadi lagi,” kata Gunas.
Dia meminta agar guru lebih bijak dalam bertutur secara langsung ataupun lewat media sosial.
Jajarannya kini mendukung hasil pemeriksaan dari Dinas Pendidikan untuk memastikan hukuman yang akan diterima TS.
Sumber: kompas.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 663
Foto : Warga pulau Komodo saat melakukan aksi penolakan terhadap kunjungan tim terpadu untuk mengkaji rencana penutupan pulau Komodo, Kamis (15/8/2019).(Dokumen Warga pulau Komodo
LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Warga pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana pemerintah untuk memindahkan mereka keluar dari wilayah tersebut.
"Kami warga Komodo sebagai warga negara dan pemilik kedaulatan atas tanah dan laut di kawasan Pulau Komodo, dengan ini menyatakan menolak rencana pemerintah untuk memindahkan kami keluar dari tanah air leluhur kami," ujar Akbar, koordinator warga Komodo dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (16/8/2019).
Terkait rencana pemerintah untuk menutup sementara Pulau Komodo, warga Komodo menyampaikan 6 tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, warga menuntut pemenuhan hak-hak agraria sebagai warga negara, yaitu pengakuan legal dan sertifikat atas tanah dan rumah milik warga di Pulau Komodo.
Kedua, warga menuntut pengakuan Pemerintah Indonesia mulai dari pusat sampai daerah atas status kawasan Komodo sebagai "Man and The Biosphere Heritage" dan "Cultural and Natural Reserve" sebagaimana yang sudah dilakukan oleh UNESCO.
Ketiga, warga menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengembalikan sebagian dari wilayah daratan dan lautan untuk ruang pemukiman dan ruang penghidupan yang layak bagi warga Komodo.
Keempat, warga mendesak KLHK dan Kementerian Pariwisata untuk mengakui dan memfasilitasi peran aktif warga dalam usaha-usaha konservasi dan pariwisata.
Dalam point empat ini, warga Komdo menuntut pengakuan lembaga adat di Komodo sebagai Dewan Pertimbangan dan/atau Dewan Pengarah dalam struktur Taman Nasional Komodo (TNK).
Kemudian, menolak segala bentuk pembangunan hotel, resort, restauran, rest area, dan sarana wisata lainnya di dalam kawasan TNK. Kemudian, menuntut pemerintah untuk tidak memberikan izin apapun kepada perusahaan yang hendak membuat bangunan fisik di dalam taman nasional, karena mengancam ruang hidup alami Komodo dan habitatnya.
Kelima, warga menuntut pemerintah untuk memperhatikan pembangunan untuk masyarakat seperti perbaikan pelayanan kesehatan, perbaikan sarana dan prasarana transportasi.
Kemudian, perbaikan layanan pendidikan, termasuk penambahan sekolah SMA dan guru-guru PNS.
Keenam, warga menuntut Gubernur NTT Viktor Laiskodat untuk menarik kembali dan meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut warga sebagai penduduk liar dan mau menggusur warga keluar dari tanah air Komodo.
"Kami juga menuntut KLHK untuk meminta maaf atas kelambanan dalam menyikapi pernyataan-pernyataan Gubernur Laiskodat," kata Akbar.
Sumber: .kompas.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 564
Jakarta (ANTARA) - Nama Presiden Joko Widodo diabadikan sebagai sebuah nama jalan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada Senin sore (19/10).
Menurut keterangan tertulis dari KBRI Abu Dhabi yang diterima di Jakarta, Selasa, peresmian nama jalan "Presiden Joko Widodo" itu dilakukan oleh Sheikh Khalid bin Mohammed bin Zayed Al Nahyan, anggota sekaligus Ketua Kantor Eksekutif Abu Dhabi.
Acara itu berlangsung tepat pukul 16:45 waktu setempat di salah satu titik di ruas jalan yang diresmikan. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Duta Besar RI untuk Uni Emirat Arab Husin Bagis dan staf KBRI Abu Dhabi.
Turut hadir pula sejumlah pejabat Kementerian Luar Negeri UAE dan Abu Dhabi Municipality, yang bersama-sama menyaksikan penyingkapan tirai merah yang menutup nama jalan tersebut.
Penamaan jalan Presiden Joko Widodo merefleksikan hubungan erat antara Indonesia dan Uni Emirat Arab sekaligus bentuk penghormatan Pemerintah UAE kepada Presiden RI Joko Widodo dalam memajukan hubungan kedua negara selama menjabat sebagai kepala negara.
Jalan Presiden Joko Widodo terletak di salah satu ruas jalan utama, yang membelah Abu Dhabi National Exhibition Center (ADNEC) dengan kawasan yang ditempati sejumlah kantor perwakilan diplomatik.
Adapun nama jalan itu sebelumnya adalah Al Ma’arid Street, yang dalam bahasa Indonesia berarti pameran. Jalan itu menghubungkan jalan Rabdan dengan jalan Tunb Al Kubra.
Dubes Husin Bagis menyampaikan harapan semoga penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi semakin memperkokoh dan meningkatkan hubungan kerja sama bilateral RI–UAE yang semakin erat belakangan ini.
Nama-nama jalan di Abu Dhabi umumnya merupakan nama geografis yang merefleksikan sejarah daratan lokasi jalan tersebut, sekaligus melestarikan budaya dan identitas Abu Dhabi.
Namun demikian, Pemerintah Abu Dhabi pada 2013 telah melakukan perubahan nama sejumlah jalan utama di Abu Dhabi dengan nama-nama pemimpin besar Abu Dhabi.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk penghormatan, serta untuk mengenang visi, kepemimpinan dan kontribusi para pemimpin yang membangun masyarakat UAE.
Perubahan nama jalan di Abu Dhabi dengan nama pemimpin negara sahabat sebelumnya pernah dilakukan Pemerintah UAE pada 23 September 2019.
Saat itu UAE meresmikan jalan King Salman bin Abdulaziz Al Saud di salah satu ruas jalan di Abu Dhabi sebagai bentuk penghormatan atas kontribusi Raja Salman kepada dunia Islam dan untuk memperkuat hubungan bilateral UAE–Arab Saudi dan rakyat kedua negara.
Penamaan jalan Presiden Joko Widodo di Abu Dhabi menambah jumlah jalan dengan nama tokoh Indonesia yang ada di luar negeri, seperti Jalan Sukarno di Rabat, Maroko; Jalan Muhammad Hatta di Harleem, Belanda; Jalan Raden Adjeng Kartini di Amsterdam; dan Jalan Munir di Den Haag.
Sumber: antaranews.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 598

Situasi Darurat Perjuangan Nelayan Pulau Kodingareng,
Sulsel Melawan korporasi Belanda penghisap pasir laut
Saat selesai aksi tiba2 dihadang oleh dua Sekoci (speedboat) Polairud. Kapal mereka dipepet dan ditabrak. Salah satu alat kendali Jolloro (stir/guli) dirusak oleh Polisi https://t.co/6YAwg7hVDf
Saat hendak kembali menjalankan kapal, Polisi melepaskan 3 kali tembakan. Tak berselang lama, Polisi menarik paksa nelayan dan mahasiswa yang berada di kapal nelayan https://t.co/WfrvEwP9IK
Mahasiswa dan nelayan dipukul dibagian wajah, badan, ditendang Dan diinjak-injak lehernya. Beberapa warga mengalami luka dan berdarah akibat tindakan Kepolisian.
3 mahasiswa yg ditangkaap adalah pers mahasiswa yg sdg mlakukan peliputan aksi nelayan Kodingareng. Sblm ditarik paksa, mahasiswa tersebut memperlihatkan kartu pers. Polisi tak menghiraukan dan menarik mahasiswa tersebut ke sekoci. Mahasiswa dan nelayan dipukuli hingga berdarah.
More Articles …
- Wakapolri Akan Rekrut Preman Untuk Awasi Warga, Ada Apa?
- Kebakaran di Kejaksaan Agung Dicurigai untuk Hilangkan Bukti Kasus Djoko Chandra
- Pedagang Pusat Pasar Medan Menjerit, Sepi Pengunjung Hingga Fasum Yang Beralih Fungsi dan Parkir Mobil Yang Mencekik
- Polisi tangkap istri penganiaya suami hingga meninggal di Jaksel