Top Stories
-
Lebih Sehat Mana: Gula Pasir Atau Gula Aren
-
Sebelum Terlambat, Batasi Konsumsi 7 Makanan Yang Dapat Merusak Ginjal
-
Benny K Harman: Amarah Rakyat Harus Dilihat Sebagai Peringatan Keras Kepada DPR
-
Breaking News: Prabowo Resmi Copot Sri Mulyani Dan Budi Arie
-
Kenali Tanda Spoofing, Banyak Modus Baru Penipuan Online
-
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Search
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 468
{jcomments off}Seorang maling tersangkut di jendela saat hendak kabur
SitindaonNews.Com, || Sebuah video menunjukkan seorang pria yang diduga maling tersangkut di jendela rumah warga di Medan viral di medsos. Pria itu tersangkut saat hendak kabur.
Di dalam video terlihat pria yang diduga maling itu menggunakan baju berwarna putih. Posisi badannya sebagian berada di luar rumah, tapi sebagian lagi masih di dalam rumah.
Terlihat kedua tangan pria itu dipegang oleh orang yang berada di dalam rumah. Ada cairan yang diduga darah di mulut pria itu.
Perekam video menyebut pria itu maling. Perekam video juga beberapa kali meminta agar tangan pria yang diduga maling itu tetap dipegang.
"Maling, maling. Pegang, pegang," kata perekam video.
Narasi dalam video menyebut peristiwa itu terjadi di jendela rumah warga bernama Primanto Gulo di Jalan Paluh Perta, Medan Belawan, Medan. Pelaku yang diduga maling itu disebut tetangga Primanto Gulo.
"Diketahui pelaku merupakan tetangganya sendiri dan telah mengenalnya lama semenjak kecil. Beruntung, si pelaku tak sempat mengambil barang incaran karena telah kepergok sang pemilik rumah," demikian narasi dalam video.
Kapolsek Belawan Kompol Daniel Naibaho mengatakan pihaknya belum mendapatkan laporan terkait aksi maling yang viral itu.
"Tidak ada laporan masuk sama kita," kata Daniel saat dimintai konfirmasi.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 304
Maskapai Susi Air khawatir pengusiran dari Hanggar Malinau, Kaltara akan berdampak pada pelayanan penerbangan masyarakat sekitar. Ilustrasi. (Dok. https://commons.wikimedia.org).
SitindaonNews.Com, || Maskapai Susi Air khawatir pengusiran dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara) berdampak pada pelayanan penerbangan masyarakat di Malinau dan sekitarnya.
"Ini yang mungkin tidak dipikirkan oleh pihak-pihak yang menggunakan kekuasaan secara berlebihan tersebut, justru masyarakat Malinau dan sekitarnya yang terganggu dan dirugikan," ujar Sekretaris Susi Air Nadine Kaiser dalam keterangan resmi, Kamis (3/2).
Tahun ini, kata Nadine, Susi Air melayani penerbangan dari dan ke Malinau untuk 11 rute. Rinciannya, Malinau-Long Bawan, Malinau-Long Apung, Malinau-Mahak Baru, Malinau-Long Layu, Malinau-Binuang, dan Malinau-Long Alango.
Kemudian,Malinau-Long Punjungan, Malinau-Data Dian, Malinau-Long Sule, Nunukan-Long Bawang, dan Malinau-Tarakan
Saat ini, perusahaan masih menginventarisasi data-data kerusakan dan kerugian usai pengusiran.
"Pagi ini Susi Air sedang inventarisasi data-data kerusakan dan kerugian akibat pengusiran paksa kemarin," jelas Nadine.
Lebih lanjut Nadine menjelaskan pihaknya menghormati hukum yang selama ini diterapkan oleh pemerintah kabupaten (pemkab) Malinau selama ini. Namun, ia menilai pemkab seharusnya paham ini bukan hanya sekadar masalah bisnis, tapi juga bantuan Susi Air terhadap masyarakat sekitar.
"Karena itu kami tidak habis pikir dengan tindakan paksa yang dilakukan kemarin. Wajar jika ada pertanyaan, kepentingan apa yang lebih besar dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari pengusiran paksa kemarin," jelas Nadine.
Sebagai informasi, pesawat Susi Air diusir dari Hanggar Malinau pada Rabu (2/2) kemarin. Pengusiran pesawat milik mantan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti itu karena perpanjangan kontrak menempati hanggar sudah habis sejak akhir 2021.
Kejadian tersebut disampaikan Susi melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (2/2). Ia mengetahui kabar pesawat dari maskapai milikinya diusir setelah mendapatkan kiriman video.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz mengatakan tim manajemen maskapai sudah meminta perpanjangan izin untuk menempati Hanggar Malinau pada November 2021 kepada Bupati Malinau Wempi W Mawa secara langsung. Namun, izin perpanjangan itu ditolak.
Namun, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran itu sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator Susi Air. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.
Terpisah, Direktur PT Smart Cakravala Aviation Winarso mengaku telah mendapatkan izin sewa hanggar yang sebelumnya ditempati oleh Susi Air. Berdasarkan jadwal, seharusnya pesawat milik perusahaan tersebut sudah dapat menetap di Hanggar Malinau per awal Januari 2022.
"Jadi, sebenarnya kami sudah membayar untuk satu tahun. Seharusnya, kami bisa menggunakan 1 Januari 2022 sih," ucap Winarso.
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 434
Bus Penumpang Sipirok Nauli BB 7626 LH terbelah dua setelah tabrak flyover di Padang Panjang pada Minggu Pagi 30 Januari 2022
SitindaonNews.Com, || Bus penumpang PT Sipirok Nauli Nopol BB 7626 LH dari Kota Medan menuju Kota Jambi menabrak jembatan layang yang ada di Kota Padang Panjang, Minggu pagi sehingga membuat sopir dan penumpang mengalami luka-luka.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang, Minggu mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan Soekarno Hatta Simpang Lapan Kota Padang Panjang sekitar pukul 06.00.WIB.
Bus milik PT Sipirok Nauli Nopol BB 7626 LH yang dikendarai Manalu datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang sampai di tempat kejadian pengemudi tidak mengetahui rute dan memasuki rute yang salah karena jalan tersebut hanya bisa dilewati kendaraan yang tinggi maksimal 2,2 meter.
Pengemudi yang datang dengan kecepatan tinggi langsung menabrak jembatan layang dan membuat bus itu mengalami kerusakan. Selain itu pengemudi dan 17 orang penumpang lainnya mengalami luka luka.
“Tidak ada korban jiwa namun penumpang mengalami luka-luka akibat benturan keras yang membuat mobil itu hilang bagian atasnya,” kata dia.
"Pengendara bus kabur usai kecelakaan terjadi dan kami masih melakukan pencarian," kata dia.
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 372
Ilustrasi pemerkosaan. Sebagai bentuk protes pemerkosaan oleh polisi, ULM menarik semua mahasiswa fakultas hukum yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin (Istockphoto/Coldsnowstorm)
SitindaonNews.Com, || Tim Advokasi Keadilan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menarik semua mahasiswa yang sedang menjalani program magang di Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, imbas kasus perkosaan yang menimpa salah seorang mahasiswi oleh Bripka Bayu Tamtomo.
Anggota Tim Advokasi Keadilan ULM, Erlina menyebut tindakan itu merupakan bentuk protes Fakultas Hukum ULM kepada pihak kepolisian.
"Sebagai ungkapan keprihatinan dan salah satu bentuk protes, Fakultas Hukum ULM menyatakan menarik semua mahasiswa yang sedang magang di Polresta Banjarmasin dan mengevaluasi kerjasama magang dengan Polresta Banjarmasin dan tempat-tempat magang lainnya," kata Erlina dalam keterangan tertulis, Selasa (25/1).
Erlina menjelaskan pihaknya bersama pimpinan fakultas dan universitas telah melakukan audiensi dengan pihak Kejaksaan Tinggi, Polresta Banjarmasin, dan Bidang Propam Polda Kalsel pada Senin (24/1).
Dalam audiensi tersebut, ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dijalani korban sejak Agustus 2021 lalu.
Erlina mengatakan pelaku Bripka Bayu Tamtomo semestinya didakwa dengan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan pada korban dalam keadaan tidak sadar. Ancaman hukuman yang diberikan pun bisa lebih berat yakni penjara paling lama 12 tahun.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pelaku dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. Padahal dalam kasus perkosaan yang menimpa mahasiswi itu, korban dalam keadaan tidak sadar setelah diberikan minuman oleh pelaku.
"Menurut Kami dengan melihat pada fakta di atas perbuatan Pelaku tersebut lebih tepat diterapkan Pasal 285 KUHP yang ancaman pidananya paling lama 12 tahun," kata Erlina.
Selain itu, JPU juga dinilai janggal karena menerima putusan hakim tanpa dihadiri korban. JPU juga disebut menolak saat Tim Advokasi Keadilan meminta agar dilakukan upaya banding.
Pelaku Bripka Bayu Tamtomo kini ditetapkan bersalah melanggar Pasal 286 KUHP dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 892/Pid.B/2021/PN BJM.
Sebagai informasi, seorang mahasiswi ULM yang sedang magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin telah diperkosa Bripka Bayu Tamtomo pada pertengahan 2021 lalu.
Mahasiswi itu sebelumnya menjalani program magang di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin pada 5 Juli-4 Agustus 2021 untuk kepentingan kuliah.
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: Trending News
- By ZA Sitindaon
- Hits: 7001

Sekedar informasi.
Kondisi ekonomi di US sedang parah.
Inflasi 7% dan diprediksikan akan terus naik hingga 10%.
Harga bensin sudah naik gila gilaan hingga 80% dibanding zaman Oom Donny. Dulu saya bisa nikmati $1.60 / gallon , kini saya harus bayar $2.70 / gallon. Di California malah sudah mendekati $5.00 per gallon.
Harga makanan pokok dan groceries termasuk daging dan telur naik 15%-30%.
Harga Indomie pun naik dari $9.99 / dus isi 30 bungkus, sekarang jadi $14.99/dus.
Pesan saya untuk teman teman semua di Indonesia:
Seandainya saat ini kalian punya uang lebih janganlah dipakai untuk berfoya foya atau plesiran, melainkan ditabung atau disimpan untuk berjaga jaga kalau inflasi yang sedang terjadi di US ini kelak akan berimbas ke Asia termasuk Indonesia.
Salam.
Raymond Liauw
Sumber: https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=10216058317449030&id=1782138055