Top Stories
-
Lebih Sehat Mana: Gula Pasir Atau Gula Aren
-
Sebelum Terlambat, Batasi Konsumsi 7 Makanan Yang Dapat Merusak Ginjal
-
Benny K Harman: Amarah Rakyat Harus Dilihat Sebagai Peringatan Keras Kepada DPR
-
Breaking News: Prabowo Resmi Copot Sri Mulyani Dan Budi Arie
-
Kenali Tanda Spoofing, Banyak Modus Baru Penipuan Online
-
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 333
Ilustrasi tilang, Polisi dituntut 6 bulan bui usai diduga memeras saat menilang mahasiswi (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Personel Polrestabes Medan Bripka Panca Karsa dituntut 6 bulan penjara usai didakwa memeras mahasiswi Rp200 ribu saat melakukan tilang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rasmayadi Purba mengatakan Bripka Panca dinilai terbukti melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini menuntut terdakwa Panca Karsa dengan pidana 6 bulan penjara. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (8/3).
Usai sidang tuntutan, majelis hakim diketuai Bambang Joko Winarno menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Kasus yang menjerat Bripka Panca berawal saat dia melihat mahasiswi bernama Nur Widiana melintas di Jalan Dr Mansur Medan, menggunakan sepeda motor, pada 11 November 2021.
Korban saat itu baru pulang dari kuliah dan bermaksud mencari makan di sekitaran Jalan Setiabudi, Medan. Ketika korban melintas di depan masjid Istiqomah, tiba-tiba dari belakang korban dipepet terdakwa yang juga mengendarai sepeda motor.
Saat itu, Panca memakai seragam dinas Polri serta rompi hijau bertuliskan POLISI pada bagian dada dan bagian belakangnya.
Setelah memberhentikan sepeda motor korban, terdakwa meminta surat-surat kendaraannya. Saat itu korban mengeluarkan STNK sepeda motor dari dompet di dalam tas dan memberikannya pada terdakwa.
Saat terdakwa meminta SIM, korban mengaku tidak memilikinya. Bripka Panca lantas meminta uang Rp200 ribu ke korban. Karena hanya punya uang Rp100 ribu akhirnya korban menyerahkan ke terdakwa.q
Saat uang itu akan diserahkan, tiba-tiba warga sekitar berteriak kepada korban. Mereka mengerumuni terdakwa karena mengiranya polisi gadungan. Terdakwa bahkan nyaris diamuk massa.
Bripka Panca diamankan ke pos sekuriti dan dibawa petugas polisi yang melintas ke Polsek Sunggal. Kemudian, korban diarahkan ke Polsek Sunggal untuk membuat pengaduan. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdakwa merupakan polisi aktif. Lalu terdakwa dijemput petugas Provost Polrestabes Medan. (CNN INDONESIA)
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 475
Truk kontainer terjebak di jalan perkampungan di Seyegan, Sleman. Foto: dok Polsek Seyegan
SitindaonNews.Com | Sebuah truk kontainer terjebak di jalan perkampungan Dusun Mrincingan, Kalurahan Margomulyo, Seyegan, Sleman, Selasa (8/3/2022) kemarin. Truk itu baru berhasil dievakuasi tengah malam tadi.
Diduga, pengemudi kesasar memasuki jalan perkampungan gara-gara mengikuti petunjuk di aplikasi peta Google Maps.
"Kesasar Selasa (8/3) siang, sekitar 13.30 WIB. Bahwa pada jam 24.00 WIB truk tronton dapat dikeluarkan ke arah barat dengan cara atret (mundur) ke belakang sampai ke arah lapangan Gentan, Margoagung, Seyegan," kata Kapolsek Seyegan AKP Darmana kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).
Kendaraan panjang itu baru bisa dibebaskan dari jalan yang sempit setelah dikemudikan langsung oleh pemiliknya. Pengemudi yang semula membawa truk itu terlanjur kelelahan.
Truk kontainer bernomor polisi Z 9007 KS itu dikemudikan oleh Agus Riyanto (38) warga Semarang, Jawa Tengah, beserta satu kernetnya. Usut punya usut, sang sopir mengikuti instruksi aplikasi peta dan kesasar hingga masuk jalan sempit di tengah perkampungan.
Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari pengemudi yang disampaikan kepada polisi.
Truk kontainer terjebak di jalan perkampungan di Seyegan, Sleman. Foto: dok Polsek Seyegan
"Masuknya sini nggak tahu kalau ternyata jalan mau belok itu keluar nggak bisa, ya akhirnya mundur, diundurkan diamankan semalam itu," katanya.
"Terus sekitar jam setengah 12 malam itu mundur pelan-pelan dibantu sama masyarakat pakai senter," imbuhnya.
Darmana menjelaskan, sebenarnya ada dua kontainer yang berangkat dari Semarang dengan tujuan akhir ke daerah Gamping. Namun, satu kontainer telah sampai ke Gamping lebih dulu.
"Itu kan yang satunya sudah sampai di wilayah Gamping. Lalu itu kan yang belakangan kesasar masuk kampung itu," ucapnya.
Darmana juga menduga jika saat menggunakan aplikasi, jaringan telekomunikasi sedang buruk sehingga membuat sopir kesasar
"Ya dimungkinkan cari jalan pintas itu. Biar cepat to. Terus pakai Google Maps itu. Tapi bisa juga pas sinyal nggak ada terus berhenti atau gimana setelah itu kan sampai jalan itu disuruh putar balik sama Google-nya tapi kan nggak bisa. Jalannya sangat sempit," katanya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada pengguna jalan agar menggunakan jalan sesuai rute. Ia juga mengimbau agar pengemudi tidak serta-merta mengikuti Google Maps jika jalan yang dilalui sudah terlalu sempit untuk kendaraan.
"Seharusnya survei dulu sebelum memasuki rute jalan itu kalau lihat situasi jalan sudah sempit kan harusnya kernetnya survei dulu kira-kira jalan gimana, bisa masuk nggak. Kalau kendaraan sebesar itu kok kayaknya memaksakan gitu loh," pungkasnya
(DETIK)
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 443
Ilustrasi mobil listrik Tesla melakukan pengisian daya (Getty Images/Trygve Finkelsen)
SitindaonNews.Com | Nasib kurang beruntung dialami oleh pemilik Tesla yang satu ini. Ia terkejut ketika mendapat tagihan hingga sebesar Rp 8 miliar setelah mengisi baterai mobilnya di salah satu SPKLU milik Tesla. Kok bisa?
Dilansir dari Carscoops, hal ini diketahui setelah pemilik mobil Tesla tersebut mengungkapkan ceritanya melalui media sosial Weibo. Saat itu ia mendapatkan sebuah notifikasi terkait biaya tagihan pengisian baterai mobil di salah satu Tesla Supercharger di Shanghai, China.
Pemilik mobil tersebut menceritakan jika ia terakhir kali mengisi baterai mobil listrik pada 27 Februari lalu. Tesla Model 3 miliknya saat itu hanya dicas sekitar 20 menit saja.
Diketahui, pemilik mobil tersebut juga mendapatkan layanan gratis pengisian baterai mobil listrik di Tesla Supercharger di China. Sejak tanggal 27 Februari silam, ia masih memiliki sisa kuota sebesar 2.285 km lagi untuk mengisi baterai mobil gratis.
Namun hal yang terjadi selanjutnya malah bikin terkejut. Pemilik mobil itu dikenakan biaya sebesar 3.846.306 yuan atau setara Rp 8,7 miliar karena telah menggunakan fasilitas pengisian baterai di Tesla Supercharger.
Dalam notifikasi tersebut juga menunjukkan pengemudi telah menggunakan daya sebesar 1.923.720 kWh untuk mengisi baterai mobil listrik. Secara rinci, ia dikenakan biaya sebesar 2 yuan (Rp 4.500) per kWh.
Pengguna Tesla melakukan pengisian daya listrik ke mobilnya (Kena Betancur / AFP )
Hal ini jelas membingungkan, sebab laporan dari CnEV Post mengatakan dengan jumlah kWh sebesar itu seharusnya sudah bisa mengisi baterai Tesla Model 3 yang memakai baterai sebesar 60 kWh hingga 32.000 kali.
Mengetahui kejadian itu, pihak Tesla China mengatakan jika tagihan yang diberikan kepada pemilik mobil tersebut merupakan kesalahan dalam sistem perangkat lunak (software). Masalah ini kemudian tengah diselesaikan oleh tim teknisi Tesla.
Mengenai biaya charging gratis, Tesla sebelumnya bakal menjalankan program tersebut guna menarik minat calon konsumen. Pabrikan otomotif asal Amerika Serikat ini menawarkan kepada konsumen pengisian baterai mobil gratis hingga jarak sejauh 1.500 km di China, lalu 1.000 km untuk konsumen di Amerika Serikat.
Sayangnya, pada 18 September 2021 lalu program tersebut kemudian dihentikan oleh Tesla. Lalu, harga sekali ngecas mobil listrik di Tesla Supercharger terus mengalami kenaikan. Dari yang awalnya sekitar 3,2 yuan (sekitar Rp 7.200) kini naik menjadi 6,4 yuan (sekitar Rp 14.500)
(DETIK)
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 748

SitindaonNews.Com | Seorang mahasiswi pascasarjana Sekolah Tinggi Teologi (STT) Ekumene Kelapa Gading, Jakarta Utara, Adhitya RH Simanjuntak dan dosen perguruan tinggi tersebut, Yohanes Parapat, saling lapor ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Adhitya, Farida Felix di Jakarta, Senin, mengatakan, kliennya melaporkan Yohanes Parapat karena tak terima disomasi dan dituduh memalsukan surat terkait kelulusan sarjana strata dua (S2).
Polda Metro Jaya menerima laporan Adhitya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah berdasarkan Nomor Laporan: LP/B/1156/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Maret 2022.
Sebelumnya, Yohanes Parapat melaporkan lima mahasiswa terkait dugaan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2021.
Berdasarkan laporan Yohanes, kelima mahasiswa itu telah menjalani wisuda program pascasarjana secara virtual, padahal mereka belum mendapatkan nilai dari mata kuliah yang diajarkan Yohanes.
Hal itu dibantah Farida yang menegaskan, kliennya telah menjalani wisuda secara resmi dan melewati seluruh syarat yang ditetapkan oleh STT Ekumene.
Adithya diwisuda oleh Ketua STT Ekumene Dr Eratus Sabdono pada 17 November 2021.
“Seharusnya jika ada masalah kelulusan, Yohanes melaporkan pihak kampus STT Ekumene, bukan mahasiswa,” ujar Farida.
Selain itu, Farida menyebutkan, langkah Yohanes melaporkan mahasiswa ke Polda Metro Jaya telah melampaui kewenangan rektorat STT Ekumene dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Namun berdasarkan keterangan Kepala Program Studi (Prodi) STT Ekumene, Andri Pasaribu yang mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, Farida mengungkapkan, seorang mahasiswa pascasarjana dinyatakan lulus apabila telah mencapai minimal 36 Satuan Kredit Semester (SKS), IPK 3.0 dan telah menyelesaikan tesis.
“Semua itu sudah dilakukan klien saya, bahkan klien saya sudah mencapai 50 SKS, jauh di atas syarat minimal. IPK Ibu Adhitya, klien saya itu 3,63, lebih tinggi dari syarat minimal IPK,” ujar Farida.
Farida mengungkapkan, mata kuliah Kepemimpinan Kristen yang dipermasalahkan Yohanes Parapat juga bukan mata kuliah wajib karena jumlahnya dua SKS.
“Kalaupun mata kuliah Kepemimpinan Kristen tidak dimasukkan juga tidak masalah karena bukan mata kuliah wajib,” kata Farida. (ANTARA)
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 493
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait pelaku perjalanan domestik, dengan tak mewajibkan syarat antigen atau PCR bagi yang telah divaksinasi dosis lengkap. Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (7/3), menyebut kelonggaran tersebut seiring melandainya kasus penularan COVID-19 di semua provinsi.