Top Stories
-
Lebih Sehat Mana: Gula Pasir Atau Gula Aren
-
Sebelum Terlambat, Batasi Konsumsi 7 Makanan Yang Dapat Merusak Ginjal
-
Benny K Harman: Amarah Rakyat Harus Dilihat Sebagai Peringatan Keras Kepada DPR
-
Breaking News: Prabowo Resmi Copot Sri Mulyani Dan Budi Arie
-
Kenali Tanda Spoofing, Banyak Modus Baru Penipuan Online
-
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook
Search
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 462
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/Wavebreakmedia)
SitindaonNews.Com, || Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap tiga polisi dari Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya yakni Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto terbukti bersalah menjual barang bukti narkotika jenis sabu kepada pengedar dengan kesepakatan Rp1 miliar.
Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Salomo Ginting di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Kamis (10/2/2022).
Terdakwa Tuharno, Wariono dan Agung Sugiarto dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Kesatu Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dalam persidangan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana mati terhadap dua terdakwa lainnya yakni Hasanul Arifin dan Supandi yang merupakan anak buah kapal pembawa sabu. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai menuntut Tuharno dan Wariono dengan pidana mati. Sedangkan terdakwa Agung Sugiarto dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian terdakwa Hasanul Arifin, Supandi dituntut dengan pidana mati.
Terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Dedy Saragih menyatakan menerima putusan majelis hakim.
"Kami terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa," ucap Dedy.
Dalam kasus ini, delapan terdakwa lainnya yang juga merupakan personel Polres Tanjungbalai akan menjalani sidang putusan pada 14 Februari 2022 mendatang. Mereka antara lain Agus Ramadhan Tanjung, Khoiruddin, Syahril Napitupulu, Leonardo Aritonang, Hendra Tua Harahap, Josua Samaoso Lahagu, Kuntoro, dan Rizki Ardiansyah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai, kejadian bermula saat petugas Sat Polairud Polres Tanjungbalai Khoirudin, Syahril Napitupulu, dan Alzuma Delacopa melakukan patroli di Perairan Tangkahan Sei Lunang Kecamatan Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Di sana mereka menemukan Kapal Kaluk membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram dalam bungkus Teh Merk Guanyinwang dan Qing Shan. Barang haram itu dibawa oleh Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia.
Lalu Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kepala Sat Polairud Polres Tanjungbalai soal temuan itu. Togap memerintahkan Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga berangkat menuju lokasi Kapal Kaluk menggunakan Kapal Patroli Babin Kamtibmas.
Kemudian Leonardo Aritonang dan Sutikno menggunakan Kapal Sat Polair juga turun ke lokasi untuk membantu pengawalan. Lalu Tuharno bersama Juanda, Hendra, John Erwin Sinulingga, Leonardo Aritonang dan Sutikno menggiring kapal tersebut menuju Dermaga Pol Airud Polres Tanjungbalai.
Di tengah perjalanan menuju dermaga, Tuharno memindahkan 1 buah goni berisi 13 kilogram sabu dari Kapal Kaluk ke Kapal Babinkamtibmas. Selanjutnya Tuharno, Khorudin dan Syahril Napitupulu sepakat menyisihkan sabu-sabu sebanyak 6 kilogram untuk dijual.
Barang haram itu disembunyikan di kolong tempat duduk bagian depan Kapal Patroli KP II1014. Lalu Tuharno menghubungi Wariono dan menginformasikan temuan narkotika. Kemudian di dalam Kapal Patroli KP II 1014, Tuharno menyerahkan 6 kilogram sabu kepada terdakwa Wariono untuk dijual yang uang penjualannya akan dibagi-bagi sebagai uang rusa.
Wariono bersama Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua dan Kuntoro bertemua di belakang SMAN 2 di Jalan Pendidikan Kelurahan Pahan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan membicarakan rencana menjual sabu-sabu.
Wariono menghubungi Tele (DPO) untuk menjual barang haram tersebut. Tidak lama kemudian Tele datang mengambil 1 kilogram sabu dari Wariono disaksikan Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Rizky Ardiansyah, Joshua, dan Kuntoro. Pada 26 Mei 2021, Wariono menerima uang pembayaran sabu sebesar Rp250.000.000.
Kemudian Wariono menyuruh Agung Sugiarto Putra menghubungi Boyot (DPO) untuk menjual sabu seberat 6 kilogram seharga Rp1.000.000.000. Namun Boyot baru menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp600.000.000. Belakangan, Polda Sumut mengendus terjadinya kejanggalan dan menangkap para personel kepolisian yang terlibat dalam transaksi barang haram itu
Sumber: cnnindonesia.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 592
Foto: Budi/MetroDaily Persidangan kasus Man Batak saat berlangsung di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
SitindaonNews.Com, || Bandar narkoba Irman Pasaribu alias Man Batak (40), dituntut jaksa penuntut umum dengan pidana penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Selasa (8/2/2022) siang.
Pantauan wartawan, sidang Perkara pidana nomor 806/Pid.Sus/2021/PN Rap itu, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, Delta Tamtama sebagai ketua majelis hakim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maulitasari Siregar, Daniel Tulus M Sihotang dan Theresia Tarigan membacakan surat tuntutan secara bergantian di hadapan majelis hakim, Delta Tamtama, Welly Irdianto serta Hendrik Tarigan masing-masing hakim anggota, PP Ery Sugiarto, terdakwa dan penasihat hukumnya.
Sedangkan terdakwa Man Batak mengikuti sidang secara virtual dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Rantauprapat.
IP dijerat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), diyakini terbukti melakukan tindak pidana peredaran gelap narkotika dan pencucian uang, atau menukarkan hasil tindak pidana untuk kekayaan.
“Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana narkoba dan pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana,” sebut JPU Maulitasari membacakan tuntutannya.
JPU juga menuntut agar barang bukti uang Rp 500 juta, 5 unit mobil mewah di antaranya Jeep Rubicon, Pajero, CRV, XPander, L300 dan 14 sertifikat tanah dan bangunan dirampas untuk negara.
Sedangkan barang bukti sabu 5 Kg dan pistol jenis airsoftgun, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga : Rumah Riandi Kemalingan, Harta Rp25 Juta Raib. Penadah Barang Curian Berhasil Dibekuk
Menurut JPU, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pemuda di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara, menyatakan atas tindakan terdakwa telah banyak korban dan merusak generasi bangsa.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkoba,” sebut Maulitasari.
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Ketua majelis hakim, Delta Tamtama menanyakan terdakwa apakah mendengar dan telah mengerti terhadap tuntutan JPU.
Terdakwa menyebut telah mengerti. Sedangkan PH terdakwa, Tengku Fitra Yuvina Rangkuti akan melakukan pembelaan.
“Terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Mohon waktunya supaya ditunda,” mohon Tengku Fitra.
Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Selasa 15 Februari 2022 pukul 11.00 WIB, dengan acara pembelaan dari terdakwa.
Informasi dihimpun, sebelumnya tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap buronan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kilogram, Irman Pasaribu, di Jalan Jenderal Sudirman Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sabtu (9/1) siang.
Tersangka ditangkap bersama istrinya, LY dan supirnya, KH, di dalam mobil dari arah Riau menuju Rantauprapat membawa sabu 5 bungkus (5 Kg). Namun Irman sempat kabur, Minggu (10/1) dini hari, ketika polisi melakukan pengembangan kasus.
Man Batak disebut salah satu gembong narkoba yang mengendalikan peredaran sabu di Kabupaten Labuhanbatu.
Terdakwa memiliki pangsa pasar narkoba yang luas melalui jaringan-jaringannya. Bahkan saking besarnya penghasilannya, terdakwa mampu mengumpulkan kekayaan puluhan miliar rupiah, puluhan ruko dan mobil-mobil mewah. (Bud)
Sumber: metrodaily.jawapos.com
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 395
Pembunuhan - Ilustrasi
SitindaonNews.Com, || Pria berinisial NN (56 tahun) pelaku yang menusuk mantan istrinya yang juga guru SDN 032 Tilil Kota Bandung AR (48 tahun), Senin (7/2/2022) kemarin mengungkapkan alasan ia menusuk korban. Akibat penusukan tersebut, AR mengalami luka tusuk sedalam 9 sentimeter hingga ke jantung, paru-paru yang membuat meninggal dunia.
"Perselingkuhan, perselingkuhan guru (korban) dengan guru," ujarnya kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (8/2/2022). Ia mengaku perselingkuhan tersebut terjadi saat ia masih menjadi suami korban namun belum bercerai sekitar 2007.
NN pun membantah jika alasannya menusuk korban karena tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya. "Bukan (karena pernikahan anak). Saya udah cerai mau bersatu lagi," katanya.
Saat ini ia mengaku tengah proses rujuk dan korban menyetujuinya. Namun ia mendengar informasi bahwa korban tengah bersama orang lain di salah satu hotel.
"Udah mau (rujuk) justru dia ngajak tapi ternyata kemarin dari kakaknya bilang sama anak saya. Saya di hotel sama ibunya. Saya merasa nggak di hotel," katanya. Ia pun menaruh curiga kepada korban namun saat ditanya tidak menjawab.
Terkait pisau yang digunakannya untuk menusuk korban, ia mengaku mendapatkannya saat hendak menuju ke sekolah korban. "Saya nemu pisau dari gerobak," katanya. Ia pun mengaku pernah dimediasi bersama korban dalam kasus perselingkuhan tersebut.
Kapolsek Coblong Kompol Nandang Sukmajaya mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. Sebab berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah mempersiapkan aksi penusukan.
"Kalau berdasarkan fakta yang ada dan saksi dugaan kuat direncanakan karena sebelumnya sudah ada musyawarah keluarga difasilitasi sekolah tiga hari sebelumnya namun yang bersangkutan kurang puas akhirnya pada Senin menunggu di pintu luar menunggu korban masuk ke sekolah," ujarnya.
Sumber: republika.co.id
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 399
Tangkapan layar video yang diunggah oleh akun twitter milik Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti pada Rabu (2/2/2022), saat pesawat Susi Air dikeluarkan dari hanggar R.A Bessing Malinau. ANTARA/Adimas Raditya.
SitindaonNews.Com, || Pemerintah Kabupaten Malinau menanggapi somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti atau Susi Air perihal pengusiran pesawat dari Hanggar Bandara R.A. Bessing. Isi somasi tersebut meminta pemerintah daerah menyampaikan permohonan maaf dan mengganti rugi Rp 8,9 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan Susi Air melalui kuasa hukumnya, Donal Fariz. Pemerintah akan menjawab somasi itu dalam waktu 3x24 jam.
“Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes saat dihubungi pada Senin petang, 7 Februari 2022.
Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.
“Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” tutur dia.
Susi Air melayangkan somasi terhadap Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus sebagai buntut perkara pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau. Donal Fariz mengatakan kliennya memberi waktu tiga hari untuk memenuhi somasi tersebut.
Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari hanggar,” kata Donal.
Adapun berdasarkan surat somasinya, Susi Air meminta Bupati dan Sekda Malinau meminta maaf secara tertulis kepada manajemen atas tindakan pemaksanaan pengosongan hanggar dan pemindahan pesawat secara paksa. Manajemen juga menuntut ganti rugi oeprasional sebesar Rp 8,95 miliar.
Kerugian itu memperhitungkan biaya pembatalan penerbangan, maintenance atau perawatan, dan pemindahan barang-barang. Susi Air memberi waktu kedua pihak menjawab somasi tersebut dalam waktu tiga hari.
Donal menduga Pemerintah Kabupaten Malinau telah melanggar hukum lantaran melibatkan Satpol PP dalam upaya mengusir pesawat. Sesuai Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi, Satpol PP, kata Donal, bertugas menjaga keamanan.
Sementara itu, Susi Air telah secara resmi bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Malinau untuk memperpanjang masa sewa selama tiga bulan untuk mempersiapkan pemindahan sebelum insiden penggusuran berlangsung. Di sisi lain, dia juga mensinyalir Satpol PP telah melanggar Pasal 210 juncto Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Sumber: https: tempo.co
- Details
- Category: News of the Day
- By ZA Sitindaon
- Hits: 369
Ilustrasi membelok kiri langsung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
SitindaonNews.Com, || Membelok langsung ke kiri di persimpangan adalah kebiasaan lama yang secara garis besar sudah dilarang setidaknya 12 tahun. Catatannya, hal itu sebenarnya masih dilakukan namun hanya jika terdapat rambu lalu lintas yang menyatakan boleh demikian.
Belok kiri langsung bisa jadi bikin bingung banyak orang yang belum tahu aturan resminya, ini termasuk pengemudi senior yang tahu ketentuannya sudah berganti.
Awalnya membelok ke kiri boleh langsung diatur dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang berlaku mulai 17 September 1993. Pada pasal 59 ayat 3 ditetapkan sebagai berikut:
"Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri."
Ketentuan membelok kiri boleh langsung seperti itu tidak lagi bisa dilakukan sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terbit, yang berlaku mulai 22 Juni 2009.
Pada Pasal 112 ayat 3 di aturan itu ditentukan sebagai berikut:
"Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas."
Divisi Humas Polri menjelaskan saat ini membelok langsung ke kiri sudah tidak berlaku. Masyarakat diimbau selalu memperhatikan rambu lalu lintas.
"Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala," tulis Divisi Humas Polri di Facebook, selengkapnya berikut ini:

INGAT!!?
Sekarang Belok Kiri Langsung Sudah Tidak Berlaku
Bagi pengendara motor atau mobil mulai sekarang sebaiknya tidak langsung belok kiri ketika melewati persimpangan, lihat terlebih dahulu ada rambu atau imbauan untuk langsung atau harus berhenti menunggu lampu hijau menyala.
Namun, sekarang pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat 3 berbunyi pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung belok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Dahulu PP Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3 yang berbunyi “Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri”.
Bagi mitra humas yang sedang berkendara diimbau untuk selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas yang ada yaaa ☺️??